Kontrak Pembangunan Masjid Diputus
TUBEI, BE - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong dalam waktu dekat ini bakal segera melakukan pemutusan kontrak terhadap PT Nindya Karya (Persero) Devisi II selaku rekanan yang membangun masjid agung Lebong. Selain itu, PT NK akan disanksi denda maksimal.
Pasalnya pekerjaan pembangunan masjid (lanjutan tahap ke 3) yang seharusnya selesai dikerjakan pada 26 Februari 2013 bahkan sudah diperpanjang tidak juga selesai dikerjakan.
\"Untuk surat pemutusan kontraknya sudah kita siapkan tinggal ditanda tangani sajalagi oleh PPK dan Kepala Dinas lagi,\" ujar Kadis PU Lebong, Ir Syafruddin ABD melalui Kabid Cipta Karya Ir Markisman, kemarin.
Diungkapkan Markisman, pembangunan masjid agung lanjutan tahap ke 3 ini sebenarnya sudah hampir rampung dilakukan yakni hanya tinggal pemasangan rangka baja kuba dan atap masjid.
Lantaran perpanjangan waktu yang sudah diberikan pihaknya ternyata tidak juga mampu diselesaikan proses pembangunannya oleh rekanan, maka pihaknya pun akan melakukan upaya sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Mungkin dalam minggu ini pemutusan kontrak tersebut akan kita lakukan. Hanya tinggal menunggu selesainya pemasangan kuba dan atap saja,\" ungkap Markisman.
Diketahui untuk anggaran kegiatan pembangunan masjid tersebut sebesar Rp 8,896 miliar yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya (Persero) Devisi II dengan konsultan pengawas yakni CV Profil Konsultans.
\"Lanjutannya akan kita tender ulang, tetapi sebelumnya kita akan hitung dulu fisiknya sudah sampai berapa persen. Setelah itu, baru akan dilakukan tender ulang,\" jelasnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: